Cara Cek NTPN Tidak Terbaca, Hilang Rusak atau Anda Lupa Menyimpannya.
Nissamaheswary.com - NTPN adalah kependekan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara. NTPN merupakan rangkaian gabungan dari angka dan huruf yang terdaftar. NTPN digunakan untuk mengidentifikasi nomor transaksi pajak atau kas negara yang tercantum di BPN dan terdiri dari 16 digit baik huruf dan angka.
- Bagian pertama adalah kode negara bagian, bisa berupa huruf atau angka apa saja. Itu bisa dalam huruf besar atau kecil.
- Bagian kedua adalah nomor transaksi, bisa juga berupa huruf atau angka apa saja. Itu bisa dalam huruf besar atau kecil.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara, yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara (MPN).
Fungsi NTPN adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang berguna dan bertujuan untuk memberikan validasi atau mengesahkan atas transaksi perpajakan yang dilakukan setelah pembayaran atau penyetoran ke kas negara.
Dengan demikian Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tertera pada Surat Setoran Elektronik (SSE), Surat Setoran Pajak (SSP), BPN atau dokumen-dokumen lainnya akan dianggap sah oleh petugas perpajakan.
Baca Juga: Begini Cara Melihat Atau Cek NTPN Bukti Setor Pajak Yang Sudah Dibayar.
Banyak yang masih mengalami bagi para wajib pajak mengenai Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) seperti berikut ini: Rusak, Tidak Jelas atau Tidak Terbaca, Hilang Lupa Simpan atau perihal lainnya yang intinya NTPN bermasalah.
Dengan demikian mengenai berkas NTPN yang bermasalah, maka akan menghambat masalah pelaporan baik di Keuangan Daerah, Provinsi atau dan bisa atau tidak bisa dan mau atau tidak mau kita sebagai wajib pajak harus mencarinya NTPN dan ini bisa kita cek langsung melalui melalui situs DJP Online, melalui SSE dan bisa langsung SSP e-Billing DJP.
Jika mengalami kendala dalam membaca nomor transaksi penerimaan negara yang diterima, ada beberapa cara yang wajib pajak coba untuk mengeceknya, yaitu dengan mengecek melalui situs DJP Online, mengecek melalui SSP e-Billing DJP, dan melalui SSE.
Untuk cara pertama ini yang paling umum dilakukan bagaimana cara cek NTPN Wajib pajak dapat melakukan cek NTPN melalui situs resmi DJP Online, caranya adalah sebagai berikut:
1. Silahkan langsung kunjungi situs DJP Online secara online di www.pajak.go.id
2. Lanjut Login menggunakan User Id dan Sandi (user credentials) wajib pajak atau juga Badan kantor atau Dinas.
3. Lanjut pilih menu “Layanan”, lanjut geser dengan kursor mouse cari dan klik menu “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
4. Lanjut pilih “Konfirmasi NTPN”, pilih berdasarkan kata kunci kode billing.
5. Lanjut masukkan kata kunci kode billing lalu isi kode captcha yang sudah disediakan, kemudian klik tombol “Cari”.
Untuk langkah atau pilihan kedua yaitu cra lainnya, bagi wajib pajak dapat mengecek NTPN dengan mengakses situs SSE Pajak, adapun caranya berikut ini::
1. Silahkan kunjungi situs SSE Pajak di http://sse.pajak.go.id
2. Lanjut login dengan User Id (user credentials) dan Sandi akun pajak Anda.
3. Lanjut pilih dan klik menu “View Data” lanjut pilih menu “Konfirmasi NTPN”.
4. Selanjutnya Situs akan menampilkan data-data akun wajib pajak, langkah selanjutnya silahkan filter berdasarkan kata kunci “Billing/NTPN”.
Sekarang Anda tinggal lihat dan cek dan memeriksa NTPN Dengan cara atau langkah diatas, dengan demikian maka NTPN atau Id Billing akan tertera atau tampil. Sekarang Anda tinggal mengambil dengan cara blok NTPN dan kopi dan pastekan dimana Anda tempatkan.
Kemudai cara ketiga ini bagi Anda yang gak mau ribet atau kurang yakin cara cek NTPN melalui dengan cara pada bagian pertama atau kedua, Anda dapat cek NTPN langsung melalui SSP e-Billing dengan bantuan pihak bank.
Dengan demikian pihak bank akan mencetak ulang NTPN akun pajak Anda atau akun badan kantor dinas Anda melalui bantuan bank, maka pihak bank akan mengeluarkan dengan cetak baik mesin printer otomatis, biasa atau melalui mesin cetak laser. Ok semoga dapat membantu.