Bersiaplah Bagi PNS, CPNS dan PPPK Akan Mendapatkan THR, Gaji 13 dan Tukin 50 Persen.
Nissamaheswary.com - Momen yang sangat berarti dan yang ditunggu-tunggu bagi Anda PNS CPNS dan P3K Untuk mendapatkan tunjangan hari raya ataupun THR peserta Gaji 13.
sumber gambar kompas.com |
Untuk realita tentang pencairan THR pada tahun ini sudah dipastikan akan cair pada minggu-minggu ini, seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti yang diterbitkan dengan Surat Edaran Pemerintah Pusat, untuk dasar pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR adalah berdasarkan PP yaitu dengan Nomor: 900/2069/SJ268/444/SJ “Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022".
Jadi Anda sebagai Abdi Negara Seperti PNS, Pensiunan, Polri, Tentara bersiaplah menyambutnya dengan penuh rasa senang dan percaya diri.
Berikut ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Antara "Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri” dimana H-10 berarti hari raya Idul Fitri kurang 10 hari.
Sedangkan Gaji ke-13 seperti biasa sudah dipastikan cair setelah hari lebaran, seperti biasanya sebutan Gaji ke-13 diperuntukan untuk biaya anak sekolah atau lebih dikenal untuk biaya tahun ajaran baru sekolah.
Yang jelas Gaji 13 itu bonus setelah Anda diGaji selama 1 tahun ataupun 12 bulan, jadi dengan penambahan 1 bulan dinamakan Gaji ke-13 dan perkiraan akan cair pada bulan juni mendatang.
Baca Juga: Begini Cara Kirim File Berkas Lewat Email Baik Menggunakan HP atau Laptop Mudah Sekali.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan pencairan semua tergantung dari Pemerintah daerah provinsi. Di mana setiap Pemerintah daerah, provinsi disebut teknis pelaksanaannya dari Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Provinsi masing-masing.
Dapat diartikan Pemerintah Daerah dan Provinsi, biasanya pelaksanaan dalam memberikan Surat Perintah Membayarkan (SPM) setelah menerima surat Peraturan Pemerintah atau PP seperti dijelaskan di uraian diatas.
Dengan mencetak dan memberikan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka selanjutnya Pemerintah daerah tinggal melaksanakan teknis ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencairkan baik Gaji 14, Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja melalui Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Gaji.
Berikut Penjelasan Bonus Tunjangan Kinerja atau TuKin 50 Persen.
Seperti keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk para ASN atau PNS Untuk tahun ini berbeda sekali dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu selain ada tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke-13, ada tambahan atau bonus Tunjangan Kinerja (TuKin) yaitu sebesar 50 persen.
Sedangkan jadwal pelaksanaan untuk pemberian bonus Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen direncanakan untuk pencairan bersama dengan Gaji THR 14, begitu bebernya.
Untuk dasar pemberian pemberian bonus Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen, sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.
Tetapi perlu Anda ingat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Dinas Badan dan Kecamatan di daerah masing-masing sebutan nama lain Tunjangan Kinerja adalah Tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan atau TPP.
Jadi secara garis besar sama antara TuKin dan TPP, Jadi jika hanya selama ini ini menerapkan Tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan itu sangat beda sekali dengan Tunjangan Kinerja, dan dipastikan bonus tahun 2022 ini Tunjangan Kinerja sebesar 50% tidak akan mendapatkan jika di daerah Anda yang menerapkan Tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Baca Juga: Berikut Beberapa Kebiasaan Buruk Yang Bisa Membuat Laptop Cepat Rusak.
Berikut Daftar Penerima Gaji THR Atau Gaji 14 dan Gaji 13 Tahun 2022.
Adapun para penerima Tunjangan Hari Raya atau Gaji 14 dan Gaji 13 Tahun 2022, adalah sebagai berikut ini:
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon PNS yang masih aktif dan bekerja pada instansi daerah masing-masing.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif dan bekerja pada instansi daerah masing-masing.
- Semua Non-pegawai ASN atau Non PNS yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan BLUD.
- Semua Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Pejabat Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota Beserta Wakilnya.
- Ketua atau Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dan dipastikan seperti pada tahu-tahun sebelumnya, Gaji 14 atau THR beserta Gaji 13 yang diterima lebih besar dari Gaji yang diterima setiap bulannya.
Dan yang membedakan Gaji 14 dan Gaji 13 dengan Gaji yang diterima per bulannya adalah untuk Gaji THR dan 13 lebih besar dari Gaji yang diperoleh perbulan dan tetap ada Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum.
Apa Saja Rincian Daftar Gaji THR atau Gaji Ke-14 dan Gaji Ke-14 Untuk Para Penerimanya.
Berikut Ini Isi Atau Rincian Daftar Gaji Ke-14 dan Gaji 13 seperti: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
Ok demikianlah penjelasan Gaji 14, Gaji 13 dan bonus Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Tambahan Prrbaikan Penghasilan sebesar 50 persen pada tahun 2022 ini. Semoga bermanfaat.